hakikat hak asasi manusia



TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA

''HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA''

Disusun Oleh:
Bela Wati
Pebrianti Siska
Siti Nur Komariyah

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN PENDIDIKAN DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2015/2016


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Hakikat Hak Asasi Manusia” ini. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Pendidikan HAM.
Atas bimbingan Ibu Dra. Asmayani Salimi, M. Si selaku dosen Pendidikan HAM dan saran dari teman-teman maka disusunlah makalah ini. Semoga dengan tersusunnya makalah ini diharapkan dapat berguna bagi kami semua dalam memenuhi salah satu syarat tugas kami pada perkuliahan. Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat dengan baik dalam proses perkuliahan.
Dalam menyusun makalah ini, kami selaku penulis banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait. Dalam menyusun makalah ini kami telah berusaha semaksimal mungkin agar dapat membuat makalah yang sebaik-baiknya.
Sebagai pemula tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini, oleh karenanya, kami mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Demikianlah makalah ini disusun dengan sebagaimana mestinya, kami berharap semoga makalah kami ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sebagai bahan referensi maupun pemenuhan tugas. Sekian dan terima kasih.

                                                                              Pontianak, 17 Maret 2016

                                                                              Penulis,








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………            I
DAFTAR ISI   ………………………………………………………………            II

BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang     ……………………………………………………………..              1
1.2  Rumusan Masalah            ……………………………………………………..        2
1.3  Tujuan       ……………………………………………………………………..              2
1.4  Manfaat    ……………………………………………………………………..              2

BAB II Pembahasan
2.1 Makna Ham dan Kewajiban HAM           ……………………………………..              3
2.2 Sumber dan Nilai HAM   ……………………………………………………..              5
2.3 Asas-asas HAM    ……………………………………………………………..              8
2.4 Rasional dan Tujuan Pendidikan HAM   ……………………………………..              9
2.4.1 Rasional Pendidikan HAM            ………………………………….......             10
2.4.2 Tujuan pendidikan HAM……………………………………………….              11

BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………….             14
3.2 Saran…………………………………………………………………………...              14
DAFTAR PUSAKA
  


BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.               Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk mengikuti kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat pengormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.







1.2     Rumusan Masalah
2.    Makna Hak Asasi Manusia dan kewajjiban HAM
3.    Sumber dan Nilai Hak Asasi Manusia
4.    Asas-asas Hak Asasi Manusia
5.    Rasional dan Tujuan Pendidikan Ham
1.3.     Tujuan
1.    Agar pembaca mengetahui apa pengertian dan kewajiban HAM!
2.    Agar pembaca mengetahui sumber nilai HAM!
3.    Agar pembaca dapat mengetahui asas-asas HAM!
4.    Agar pembaca dapat mengetahui rasional dan tujuan pendidikan HAM!

1.4.     Manfaat
1.    Kita dapat mengetahui apa pengertian HAM dan apa sebenarnya kewajiban HAM itu.
2.    Kita Dapat Mengetahui Sumber dan Nilai Hak Asasi Manusi
3.    Mengetahui Asas-asas Hak Asasi Manusia
4.    Dan Kita dapat mngetahui apa itu Rasional dan Tujuan pendidikan HAM














BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Makna dan kewajiban HAM
Istilah “Hak Asasi Manusia” merupakan terjemahan dari  droits De I’homme (Perancis),Human Right (Inggris). Di Indonesia istilah ini lebih dikenal  dengan Hak-hak Asasi.Istilah hak-hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan revolusi perancis pada tahun 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I’homme et du citoyen egalite (Persamaan), dan fraternite(persaudaraan) hak dasar atau hak asasi manusia sebenarnya banyak tercantum dalam peraturan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,UUD sementara 1950,ketetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966,dan ketetapan No.XVII/MPR/1998.Manusia dilahirkan dalam keadaan bebas yang berarti kebebasan manusia sebagai anugerah Tuhan .Kebebasan diberikan manusia ketikan ia bebass menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan tertentu,untuk mempertimbangkan sesuatu ia diberi Tuhan dengan akal pikir (rasio) dan keyakinan (agama) kebebasan itu kemudian menjadi tuntutan setiap manusia yang dilahirkan dan disebut sebagai hak asasi.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.Ini berarti bahwa  sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri karena itu sebagai anugerah Tuhan yang maha Esa maka tidak boleh diganggu gugat atau dicabut apapun juga  dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.Menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 1999,Ham adalah seperangakat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara ,hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.John Dewey menyebut manusia itu sebagai educandum,artinya dapat mendidik,perlu dididik dan dapat dididik.Dikatakan dapat dididik karena manusi itu dapat diubah perilakunya. karena dapat diubah maka manusia itu dapat tumbuh dan berkembang.
Dikatakan mendidik karena manusia itu dapat merubah perilaku diri dan orang lainnya sehingga pengetahuan,sikap,dan keterampilan dapat ditransformasikan dan diwariskan serta dikembangkan dari generasi satu kegenerasi yang lainnya.Dikatakan perlu dididik karena tanpa pendidikan manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Konsep HAM  tidak hanya berdimensi theologies saja tetapi berdimensi ideologis filosofis,moral,dan Yudiris Konstitusional.Dikatakan bercorak ideologis karena konsep HAM  itu berkaitan dengan hak dasar manusia berlandaskan ideology yang dianut oleh suatu Negara.misalnya ideology komunisme atau kapitalisme akan selalu memandang HAM sesuai dengan ajaran ideology tersebut.Dikatakan bersifat filosofi karena hak dasar manusia itu selalu menyangkut kepentingan fundamental manusia.
Kewajiban Asasi Manusia adalah tuntutan terhadap  diri sendiri untuk menegakkan kewajiban asasi. Diri sendiri bisa berarti individu, kelompok, organisasi, lembaga, dan lain-lain. Ketika kewajiban asasi terlaksana maka hak asasi otomatis tegak. Secara transcendental, tuntutan terhadap diri sendiri dapat diketahui dengan menyadari posisi seorang individu secara hakiki. Misalnya memikirkan dari mana asal-usulnya, siapa diri yang sejati, dan siapa yang sebenarnya memiliki hak penuh atas dirinya itu. Dengan menyadari ketiga hal tersebut maka manusia akan menyusun rencana-rencana dalam hidupnya untuk memenuhi kewajibannya secara transcendental.
Secara horizontal, Kewajiban Asasi didasarkan pada prinsip yang diyakini secara transcendental dan kemudian diaplikasikan secara teritorial (posisi seseorang atau kelompok dalam batas-batas tanggungjawabnya).  Kesadaran mengenai Kewajiban Asasi Manusia secara otomatis membawa seseorang pada penegakkan Hak Asasi Manusia. Karena dengan menjalankan kewajiban itulah maka hak-hak akan terpenuhi. Baik hak untuk orang lain atau hak untuk diri sendiri.  Di sinilah Kewajiban Asasi dan Hak Asasi bertemu, karena pada dasarnya salah satu Hak Asasi Manusia adalah menjalankan kewajibannya.
A.    Stuktur Kodrat Manusia
Secara  structural manusia tersusun atas jasmani dan rohani,sebagai makhluk jasmaniah fisik manusia mengalami pertumbuhan.Jasmani manusia itu memiliki sifat-sifat yang mirip,mebutuhkan gerak,makanan dan minuman sebagaimana tumbuhan dan hewan berkembangbiak.Rohani manusiaterdiri dari unsur pikir ,cipta,rasa dan karsa serta budinurani.

B.    Sifat kodrat manusia
Berdasarkan sifat dan kodratnya manusia memiliki sifat individu dan sosial.Sifat individu tanpak dalam perilakunya yang cenderung egois dan mementingkan diri sendiri.Sifat sosial tanpak pada perilaku yang cenderung berkelompok,berinteraksi dan membutuhkan orang lain.Dari sifat dan kodrat ini diketahui bahwa ham memiliki dimensi individual dan sosial.
C.    Kedudukan kodrat manusia
Kedudukan kodrat manusia menempatkan manusia sebagai makhluk susila sebagai makhluk yang otonom manusia memiliki kebebasan ketika mempertimbangkan pilihan-pilihan yang akan diambil.Pertimbangan itu didasarkan pada kemampuan fisik,berpikir,perasaan,dan kehendak,dan orang lain sesudah pilihan itu diambil maka ia harus menerima kosekuensi dari pilihannya itu.
Hakikat kodrat manusia dijadikan dasar untuk memahami HAM konsep HAM di Indonesia sesuai dengan pandangan hidupbangsa(pancasila)dan UUD 1945(Yuridis Konstitusional)menempatkan HAM sejajar dengan kewajiban manusia.Kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan HAM ditegakkan dan dilaksanakan.

2.2. Sumber dan Nilai Hak Asasi Manusia
Sumber nilai itu diyakini kebenarannya dan dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah HAM  yang dihadapinya.Nilai-nilai yang di jadikan sumber HAM  sebagai berikut:
A.       Nilai Ketuhanan
Kepercayaan manusia dengan suatu kekuatan adikodrati sudah tumbuh setua usia manusia itu sendiri.Sistem kepercayaan tentang suatu kekuatan adikodrati kemudian menjadi embrio lahirnya agama.Hak-hak dasar yang dimiliki manusia itu diyakini sebagai anugerah Tuhan sehingga implementasi HAM tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan ajaran Tuhan.Bahkan HAM semakin memperkokoh rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa.
Ham bersumber pada nilai ketuhanan sehingga HAM yang dikembangkan tidak menyalahi aturan yang ditetapkan.
B.        Nilai kemanusiaan
 Nilai-nilai kemanusiaan merupakan sumber nilai bagi HAM .tanpa nilai kemanusiaan HAM akan mengakibatkan manusia keluar dari jati dirinya sendiri sebagai manusia.
C.        Nilai Kebudayaan
  Nilai-nilai kebudayaan merupakan sumber nilai dari pengembangan HAM. Semakin tinggi tingkat kebudayaan dan peradaban manusia maka semakin tinggi pula kemampuannya untuk melampaui batas-batas alamiahnya.Semakin berbudaya menjadi semakin halus,lembut,dan terdidik kepribadiannya .Melalui kepribadian manusia mengekspresikan seluruh kehidupannya secara simbolik.Didalam symbol itu ada nilai dan untuk memahaminya diperlukan interprestasi.misalkan jika seseorang sedang lapar,maka ia tidak seperti binatang yang langsung memberikan respond an memakan apa saja yang dapat memenuhi rasa laparnya.
D.         Nilai Moral
Nilai moral berupa ajaran baik dan buruk berdasarkan kebiasaan masyarakat,juga sumber nilai bagi HAM.Moral itu sifatnya praktis karena mengatur perilaku baik atau buruk berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat.Dari sutu perbedaan masyarakat satu dengan masyarakat lain ditemukan unsur yang sama dari setiap moral.Unsur yang sama tersebut adalah pertama ,aturan tentang perbuatan baik dan buruk.Kedua,aturan harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat .Ketiga,pelanggaran atas aturan menimbulkan sanksi moral berupa perasaan bersalah.Keempat,tujuan moral adalah membentuk manusia yang baik menurut ukuran masyarakat.
E.        Nilai Hukum
Pelaksanaan dan perlindungan HAM tidak memperboleh kekuatan yang tetap dan efektif,manakala tidak didasari dengan hukum.Melalui perlindungan hukum itu HAM akan memiliki kepastian hukum,dan setiap orang dewasa tahu tentang hukum dan wajib menaatinya.
Hukum merupakan sumber nilai HAM.Didalam hukum ada aturan baik dan buruk perilaku suatu anggota masyarakat yang bersifat formal dan tegas. Hukum memiliki unsur sebagai berikut:
•    Aturan tentang perilaku manusia
•    Aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang
•    Aturan bersifat formal dan tegas
•    Setiap orang wajib tunduk dan patuh terhadap aturan
•    Pelanggaran atas aturan akan dikenai sanksi yang tegas
Ham yang tidak dilandasi oleh hukum akan menimbulkan konflik atau pelanggaran.Hukum dibuat untuk melindungi HAM dan hukum tanpa HAM akan menimbulkan kesewenang-wenangan hukum.
F.         Nilai keadilan
Pemahaman tentang keadilan itu bermacam-macam.Dikatakan adil karena setiap orang memperoleh bagian yang sama.Aristoteles membedakan keadilan menjadi 3 macam Keadilan tersebut adalah keadilan komulatif,distributif,dan legal,nilai keadilan harus menjadi dasar pengembangan HAM. Tanpa keadilan HAM menjadikan manusia kehilangan jadi dirinya sebagai manusia.

2.3. Asas-asas Hak Asasi manusia
Asas-asas dasar HAM adalah suatu asas dasar yang harus ada dalam Hak Asasi Manusia agar keadilan dan kesetaraan dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Asas-asas dasar hak asasi manusia.
A.       Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang  cenderung mengabaikan, melecehkan, dan  menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan  budaya cenderung membuat orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM.  Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan,  penghilangan, dan  pembunuhan merupakan perbuatan yang  melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
B.      Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
C.     Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi  tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.
D.     Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkanuntuk meningkatkan kualitas kehidupan  yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang  disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.
2.4.      Rasional  dan Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
Kesadaran orang terhadap HAM sekarang ini semakin meningkat. Kesadaran seseorang didorong oleh pemahaman, dan pemahaman ditentukan oleh pendidikan. Tingkat pendidikan yang rendah akan memiliki pemahaman secara sempit dan dangkal terhadap HAM. Hal ini dapat dilihat di dalam fenomena masyarakat, orang menuntut hak-haknya secara anarkhis dan tidak menghormati hukum yang berlaku sehingga melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, sekarang ini HAM sudah menjadi tuntutan agar semua pihak menghormatinya.
Pendidikan HAM sangat urgen dan perlu diberikan di sekolah mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1.    Memudarnya nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat, seperti menghormati orang lain, toleransi, dan kepedulian sosial,
2.    Tindakan anarki yang cenderung mengarah pada perusakan dan tidak menghormati HAM lagi,
3.    Tindakan pelanggaran hukum dan HAM semakin meningkat tindakan kekerasan dan aksi teror,
4.    Pemahaman HAM di kalangan masyarakat dan penyelenggaraan masih rendah sehingga perlu diperkenalkan sejak dini melalui pendidikan,
5.    Masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi muda, sehingga pendidikan HAM penting untuk menyiapkan mereka agar lebih sadar HAM kelak ketika jadi warga negara, dan,
6.    Tuntutan HAM melalui gerakan HAM di berbagai negara mendorong kesadaran untuk memberikan HAM sejak dini di sekolah.
2.4.1    Rasional Pendidikan Hak Asasi Manusia
Sebagian besar anggota masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya. Untuk memperoleh haknya tersebut orang menuntut setiap keinginan untuk dipenuhi. Dengan alasan kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak orang lain. Tidak sedikit yang dibarengi dengan tindak kekerasan berupa merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum. Tata tertib dan cara menyalurkan aspirasi menyalahi peraturan hukum yang telah disepakati bersama. Kecenderungannya, cara melakukan kebebasan dan demokrasi mengarah pada tindakan melanggar hukum dan hak orang lain. Kebebasan dan demokrasi telah berubah menjadi anarkhi.
Memudarnya nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari kurangnya pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM), menimbulkan pemahaman tentang HAM secara sempit dan dangkal. Sebagian anggota masyarakat memahami HAM secara sempit yang diidentikan dengan kebebasan. Sekarang ini, demi kebebasan orang merasa dapat berbuat apa saja tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Akibatnya, nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat mulai ditinggalkan karena dipandang akan menghambat kebebasannya. Toleransi, gotong royong, kepedulian sosial, solidaritas sosial sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan bagi kebebasan. Misalnya, seseorang tanpa merasa bersalah dan malu, bahkan merasa benar menyerobot antrian, melanggar lalu lintas, membuang sampah sembarangan dan tidak santun di jalan.
Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM. Pelaksanaanya yang tanpa memperhatikan nilai-nilai religius, sopan santun, kepatutan, keadilan, hukum dan lain sebagainya, akan mengubah demonstrasi menjadi pelanggaran HAM. Misalnya, demonstrasi yang tidak tertib sangat mengganggu tertib lalu lintas dan pemakai jalan. Pemblokiran dan pemaksaan kepada orang lain untuk ikut demonstrasi dan dilanjutkan merusak fasilitas publik merupakan bentuk pelanggaran HAM. Mereka sebagai pelaku demonstrasi tersebut tidak menyadari dan memahami bahwa yang ia lakukan berdampak luas pada masyarakat umum.
Masa depan bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi muda. Pendidikan dipandang semakin penting dan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tuntutan agar HAM dikedepankan dalam menyelesaikan masalah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan HAM yang diberikan sejak dini di sekolah dapat memberikan dasar-dasar pemahaman dan sikap yang sesuai dengan HAM.
Pertumbuhan gerakan HAM di Indonesia sangat pesat. Berbagai lembaga yang memperjuangkan HAM tersebut dapat dilihat dari adanya lembaga-lembaga Non Gouverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berbagai LSM muncul dengan berbagai bidang kegiatan, misalnya menangani pendidikan anak jalanan, kekerasan anak dalam rumah tangga atau sekolah, tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, demokratisasi dan bantuan hukum. Banyak LSM yang memang berbuat banyak dalam memperjuangkan HAM untuk memajukan nilai kemanusiaan, tetapi tidak sedikit pula yang melakukan tanpa memperhatikan kepentingan nasional.
2.4.2    Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Universal Declaration of Human Right tahun 1948, dikatakan bahwa pengembanagana daan pembinaan hak asasi manusia di tempuh dengan jalan pendidikan dan pengajaran.
Tujuan pendidikan HAM di sekolah, khususnya SD diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara. Di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didirikan oleh para pendiri negara bertujuan:
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      Memajukan kesejahteraan umum,
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa,dan
4.      Ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.

Seluruh warga negara Indonesia sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia berhak memperoleh perlindungan dari negara. Kewajiban negara adalah melindungi seluruh kepentingan rakyat. Disamping memiliki hak, di sisi lain warga negara berkewajiban memiliki loyalpada negara.Perlindungan terhadap segenap bangsa ini menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum.
Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang terlindungi hak-haknya. Untuk memenuhi hak itu negara memberikan layanan yang memenuhi hajat hidup orang banyak.
Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan tidak akan dapat dicapai apabila kehidupan bangsa Indonesia tidak cerdas. Bangsa yang cerdas akan dapat hidup mandiri dan tidak tergantung pada bangsa lain dan berbagai persoalan juga dapat terselesaikan dengan cerdas. Bangsa yang cerdas dapat hidup berdampingan secara damai melalui upaya menjaga ketertiban dunia. Tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan kesadaran seluruh bangsa dengan suatu sistem pendidikan yang baik.
Di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penanaman nilai-nilai HAM pada anak diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semakain tinggi tingkat pemahaman anak SD tentang HAM, diharapka semakin tinggi pula tingkat pemahaman terhadap ajaran agama.
Demikian pula peningkatan dan penghayatan HAM dapat meningkatkan akhlak anak. Dikatakan demikian karena akhlak itu bukan semata pengetahuan tentang moral saja, tetapi lebih dari itu merupakan keseluruhan kepribadian anak yang ditunjukkan dalam perilaku, sikap, dan pengetahuan tentang kebaikan berdasarkan nilai-nilai norma yang di junjung tinggi oleh masyarakat, kebudayaan, serta ajaran agama.
Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Dikatakan sehat karena pertumbuhan itu berlangsung wajar baik sehat secara fisik, sosial, emosi, kognitif, moral dan keagamaannya.
Kreativitas peserta didik dapat ditumbuhkan dengan memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan anak dapat belajar dengan bebas. Dikatakan bebas karena peserta didik dapat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya, suasana belajar menarik dan menyenangkan serta bebas dari tekanan rasa takut, kecemasan dan kejenuhan. Dibandingkan dengan negara asia tenggara lainnya, anak – anak indonesia lebih kuat menghapal tetapi tidak memiliki cukup kreativitas dalam memecahkan masalah.
Anak perlu dididik kemandiriannya karena kemandirian merupakan salah satu ciri orang dewasa. Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan terhadap hak asasi manusia melalui pendidikan perlu dilakukan secara terpadu. Artinya penyampaiannya disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Tujuan pendidikan di SD adalah memberikan kompetensi agar kemampuan anak dapat berkembang secara menyeluruh dan dapat melanjutkan belajar pada jenjang pendidikan diatasnya. Kegagalan pencapaina rujuan pendidikan di SD akan berdampak pada kegagalan pencapaian rujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Pendidikan Ham di SD disesuaikan dengan tingkat perkembagan anak.Misalnya, pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang bebas, menyenangkan, aktif, kreatif dan menarik.





BAB III
PENUTUP

3.1.     Kesimpulan
Ham adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesui dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh sesorang, kelompok, atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebaimana terdapat dalam undang-undang peradilan HAM.
3.2.     Saran
 Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai juga HAM kita di injak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.













DAFTAR PUSTAKA

Asri Wijayanti 2008 Sejarah Perkembangan, Hak Asasi Manusia.

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.

Sadjiman, Djunaidi. 2009. Pendidikan Kewrganegaraan. Daerah : Tanpa Nama Penerbit.

Comments

Popular posts from this blog

Tari Piring warisan budaya Bangsa Indonesia (makalah)

deklamasi dan pementasan karya sastra anak-anak

kunci dasar gitar ilir7-cinta terlarang