sejarah dan karakteristik PKn di Indonesia



KARAKTERISTIK DAN PERKEMBANGAN PKn DI INDONESIA



OLEH:
SITI NURKOMARIYAH
RIRIS WYLIANANDA.S
SILVIA MEGA PANGESTI
DAVID TINO SAMBERA

KELAS : 1A REGULER B

UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia serta taufik dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang’’Karakteristik dan Perkembangan PKn di Indonesia’’. Dan juga kami berterimakasih kepada Ibu Dra.Asmayani Salimi, M.Si selaku dosen mata kuliah  PKn yang telah memberi tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat beguna dalam rangka menambah wawasan sera pengetahuan kita mengenai’’Karakteristik dan Perkembangan PKn di Indonesia’’. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap akan adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan.


Pontianak, 21 September 2015







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar  Belakang
Urgensi matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan tidak terlepas dari fungsi dan peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa yang sesuai dengan harapan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Meskipun Pendidikan Kewarganegaraan harus melalui berbagai perubahan nama dan materi dari setiap kurikulum namun tidak dapat dipungkiri Pendidikan Kewarganegaraan telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mencetak generasi bangsa berkepribadian luhur.
Mulai terkikisnya moral anak bangsa saat ini juga telah menjadi peringatan bagi semua kalangan pada umumnya dan pendidik pada khususnya. Dalam mengatasi hal ini pendidik harus bisa mengintegrasikan setiap matapelajaran menjadi pendidikan karakter baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk dalam matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan untuk berperilaku sesuai norma-norma yang ada. Teori yang ada dalam materi pelajaran tersebut harus sesuai dengan praktik lapangan sehingga dapat tercipta peserta didik yang tidak hanya sekedar cerdas dalam bidang akademik tetapi juga cerdas menempatkan diri sebagai warga negara yang baik.

1.2  Rumusan Masalah
a.      Bagaimana Sejarah lahirnya PKn di Indonesia?
b.     Bagaimana Civic Education Indonesia?
c.      Apa Konsep Civic Education di Indonesia?
d.     Bagaimana penerepan Civic Education di Indonesia?





      1.3.TujuanPembahasan
a.      Materi pendidikan kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan.
b.      Mendidik mahasiswa agar memiliki toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama warga negara.
c.      Menumbuhkan rasa cinta tanah air, dengan demikian para penerus bangsa ini dengan sendirinya akan membangun suatu negara yang besar, kuat bersih serta di dukung dengan dasar–dasar dari sebuah Pancasila.
d.      Dengan rasa kewarganegaraan yang tinggi, tidak akan membuat kita goyah dengan iming–iming kejayaan atau kekuasaan yang sifatnya hanya sementara.























                                                                 BAB II
PEMBAHASAN

  2.1 Sejarah Lahirnya PKn Di Indonesia
Di Indonesia istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” mengalami perkembangan dan perubahan dari tahun ke tahun. Awal munculnya Pendidikan Kewarganegaraan atau yang lebih dikenal dengan nama Civic Education yakni berasal dari USA, hal ini menunjukkan menunjukkan adanya perluasan dari waktu ke waktu. Sehingga Pendidikan Kewarganegaraan dapat sampai ke Indonesia. Untuk lebih jelasnya dibawah ini akan dibahas awal perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di USA kemudian ke pembahasan perkembangannya di Indonesia.
Latar belakang lahirnya pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga zaman reformasi.Latar belakang lahirnya pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku secalon pemimpian dimasa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa melalui profesinya kesadaran bela negara dengan demikian  kesadaran bela negara mengandung arti :
a.    Kecintaan kepada tanah air,
b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara,
c.    Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945,
d.   Kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta
e.    Sikap dan perilaku awal bela negara.

Kewarganegaraan mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1957 yang menunjukkan awal masuknya pembelajaran atau studi Kewarganegaraan atau Civic di Indonesia. Namun barulah pada tahun 1994, studi kewarganegaraan diintegrasikan secara penuh dalam pendidikan, bahkan dikolaborasikan dengan pendidikan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia. Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan formal secara tradisional telah disiapkan melalui salah satu wahana untuk mempersiapkan warga negara yang sesuai dengan cita-cita nasional melalui, disiplin ilmu-ilmu sosial dalam kurikulum. Hal itu ditunjukkan dengan lahirnya berbagai kebijakan di bidang pendidikan khususnya tentang PKn sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 1959 untuk kembali pada UUD 45, diantarnya dengan instruksi pembaharuan buku-buku di universitas-universitas. Dalam kaitan itu dikemukakan pula bahwa: “Salah satu hal lagi untuk menyempurnakan pendidikan kita itu ialah usaha menimbulkan pengertian dan jiwa patriotisme di dalam hati murid. Untuk itulah maka pemerintah dalam hal ini Dep. PP dan K mengeluarkan surat keputusan No. 122274/S  tanggal 10 Desember 1959 membentuk panitia yan terdiri atas 7 orang untuk membuat buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia disertai dengan hal-hal yang akan menginsyafkan mereka tentang sebab-sebab sejarah dan tujuan Revolusi Kemerdekaan kita” (Supardo,dkk.  1962). Panitia tersebut berhasil menyusun buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics) 1962. Buku pedoman PKn tersebut berisi:
1.  Sejarah pergerakan/ perjuangan Rakyat Indonesia.
2.  Pancasila.
3.  UUD 1945.
4.  Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin.
5.  Konferensi Asia-Afrika.
6.  Kewajiban dan Hak Warga Negara.
7.  Manifesto Politik.
8.  Laksana Malaikat dan Lampiran-lampiran tentang Dekrit Presiden, Lahirnya Pancasila, Pidato Presiden Sukarno, Declaration  of Human Rights dan Panca Wardhana (Lima perkembangan).

Pada dasarnya bahan pelajaran kewarganegaraan telah digunakan sejak 1959 sampai dengan pecahnya Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tanggal 30 September 1965 (Gestapu PKI) yang oleh karena itu paham komunisme dan PKI itu sendiri serta segala omas yang bernaung di bawahnya atau berafiliasi dengan dinyatakan sebagai pertai terlarang di seluruh Indonesia dan kegiatannya dianggap sebagai bahaya laten. Bahan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan 1959 tersebut istilah Kewarganegaraan atas asal usul Menteri Kehakiman waktu itu Mr. Sahardjo diubah menjadi Kewarganegaraan berlaku sampai dengan diberlakukannya Kurikulum 1968.
Pendidikan Kewarganegaraan Negara menurut kurikulum 1968 berada dalam Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila baik di Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah. Bahan-bahan pengajaran Pendidikan Kewargaannegara menurut kurikulum 1968 tersebut digunakan sampai di tetapkannya Pendidikan Kewargaannegara yang tujuannya adalah membentuk warga negara Pancasialias yang beriman dang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selama masa ORBA kurikulum telah berubah beberapa kali yang berakibat berubahnnya pula kurikulum pendidikan  kewarganegaraan yang diawali dengan kurikulum 1962 ke kurikulum 1968 kemudian menjadi kurikulum tahun 1975, dan selanjutnya kurikulum tahun 1984 sebagai penyempurnaan terhadap kurikulum 1975 dan terakhir 1994 sebagai kelanjutan Kurikulum Tahun 1984.
2.2 Perkembangan Civic Education di Indonesia
Penjelasan mengenai Civics mempunyai kesamaan yang sama yaitu membahas mengenai “government”, hak dan kewajiban sebagi warga negara. Akan tetapi, arti Civics dalam perkembangan selanjutnya bukan hanya meliputi “government” saja, kemudian dikenal istilah Community Civics, Economic Civics, dan Vocational Civics.
Gerakan “Community Civics” pada tahun 1970 dipelopori oleh W.A. Dunn adalah untuk menghadapkan pelajar pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang ringkup lokal, nasional maupun internasional. Gerakan “community civics” disebabkan pula karena pelajaran civics pada waktu itu hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi kurang memperhatikan lingkungan sosial.Selain gerakan community civics, timbul pula gerakan civic education. Ruang lingkup Civics Education (Somantri, 1975:33), antara lain:
A.      Civic Educationmeliputi seluruh program dari sekolah.
B.      Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan belajar mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
C.      Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut, pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif hidup bernegara.
Unsur-unsur Civic Education yang dapat menjadi acuan bagi para pelajar, antara lain: Mengetahui, memahami dan mengapresiasikan cita-cita nasional; dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.

Kuhn (Winataputra dan Budimansyah, 2007:71) mengemukakan bahwa, perkembangan istilah Civics dan Civic Education di Indonesia terjadi pada tahun :
1.           Kewarganegaraan (1957), membahas cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara.
2.           Civics (1962), tampil dalam bentuk indoktrinasi politik.
3.           Pendidikan Kewargaan Negara (1968) sebagai unsur dari pendidikan kewargaan Negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial.
4.           Pendidikan Kewargaan Negara (1969) tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS.
5.           Pendidikan Kewargaan Negara (1973) yang diidentikkan dengan pengajaran IPS.
6.           Pendidikan Moral Pancasila (1975 dan 1984) tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4.
7.           Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994) sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentukpengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4.

Menurut Kuhn diat Kewarganegaraan mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1957 yang menunjukkan awal masuknya pembelajaran atau studi Kewarganegaraan atau Civic di Indonesia. Namun barulah pada tahun 1994, studi kewarganegaraan diintegrasikan secara penuh dalam pendidikan, bahkan dikolaborasikan dengan pendidikan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia.

2.3  Konsep Civic Education di Indonesia
Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Menurut Kuhn diat Kewarganegaraan mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1957 yang menunjukkan awal masuknya pembelajaran atau studi Kewarganegaraan atau Civic di Indonesia. Namun barulah pada tahun 1994, studi kewarganegaraan diintegrasikan secara penuh dalam pendidikan, bahkan dikolaborasikan dengan pendidikan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia.
 (Benjamin Barber, 1992).
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1). Penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2). Pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3). Pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4.  Komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions). Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
·     Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
·     Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis
·     Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
1.     Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif).
2.     Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.
Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada. Dengan demikian civic education akan menghasilkan suatu pendidikan yang demokratis dengan melahirkan generasi masa depan yang cerdas, terbuka, mandiri dan demokratis.
Sehingga diharapkan civic education dapat memberikan nilai-nilai demokrasi dengan tujuan : Pertama, Dapat memberikan sebuah gambaran mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari integral suatu bangsa dalam upaya mendukung terealisasinya proses transisi menuju demokrasi, dengan mengembangkan wacana demokrasi, penegakan HAM dan civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, Menjadikan warga negara yang baik (good citizen) menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan semangat demokrasi keadaban, egaliter serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Ketiga, Meningkatkan daya kritis masyarakat sipil. Keempat, Menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam setipa kegiatan yang menunjang demokratisasi, penegakan HAM dan perwujudan civil society.

2.4  Penerapan Civic Education di Indonesia
Pemberlakuan Kurikulum tentang Pendidikan Kewargaan Negara (Civic Education/ Citizanship Education) dimulai dari tahun 1957 sampai dengan diberlakukannya kurikulum mata pelajaran PMP 1975, dan dilanjutkan dengan Kurikulum PMP 1984 sebagai penyesuaian terhadap Kurikulum 1975 dan terakhir kurikulum 1994. Penerapan Civic Education dalam arti pendidikan Kewargaan Negara (SD 1968) dan Pendidikan Kewargaan Negara(SMA 1968) dan yang berlaku melalui Kurikulum 1994 dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan masih memiliki misi dan fungsi yang sama yaitu membentuk warga negar yang baik sesuai dengan isi dan jiwa Pancasilandan UUD 1945 sebagaimana telah sering dibaca dan di dengar selama ini. Dalam perubahan kurikulum itu harus diakui telah terjadi perubahan-perubahan pada isi dan penekanan-penekanan tertentu pada substansi isi. Selain itu juga telah terjadi peruban dalam strategi penyampaiannya.
Adanya tuntutan-tuntutan perubahna ke arah kehidupan yang lebih demokratis harus diakui sebagai hasil positif dari pendidikan kewarganegaraan belakangan ini termasuk ekses yang sekaligus merupakan tantangan bagi proses demokratisasi itu sendiri. Tutntuan perubahan itu selain disebabkan oleh hal-hal tersebut juga karena beberapa sebab lain yang amat fundamental seperti dikemukakan oleh Azizi wahab (1998) bahwa: Bidang studi PPKN sesuai dengan fungsi dan tujuannya selama ini menjadi sarana untuk membina warga negara untuk lebih mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam era reformasi dan dalam kehidupan demokrasi setiap orang sebagai warga negara memperoleh kebebasan dan diperlakukan secara adil untuk itu setiap warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang baik. Tujuannya adalah agar setiap warga negara menjadi cerdas, dapat berfikir kritis dan kreatif serta memiliki sikap disiplin pribadi agar dapat berpartisipasi dalam mengatasi berbagai persoalan baik pribadi, maupun masyarakat lingkungannya. lahirnya warga negara seperti itu menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam mendidik pada umumnya dan pendidikan kewarganegaraan khususnya.













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PKn di indonesia mulai muncul dengan nama Civics dalam buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics) 1967 yang menurut para penulisnya (Supardo. DKK) dinyatakan sama dengan istilah Jerman: “staatsburgerkunde”, dengan istilah inggris “Civics”” atau dengan istilah indonesia “Kewarganegaraan”. Bahan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan 1959 tersebut istilah Kewarganegaraan atas usul Menteri Kehakiman waktu itu Mr. Sahardjo diubah menjadi Kewarganegaraan Negara berlaku sampai dengan diberlakukannya Kurikulum 1968.
            Pendidikan Kewargaan Negara menurut kurikulum 1968 berada dalam Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila baik di sekolah Dasar maupun di Sekolah Menengah pada tahun 1975, PKn berubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebagai nama Bidang studi (BS) untuk Pendidikan Kewargaan Negara yang tujuannya adalah membentuk warga negara Pancasilais yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.









DAFTAR PUSTAKA
http://ewintribengkulu.blogspot.com/2012/11/konsep-civic-education.html

Comments

Popular posts from this blog

Tari Piring warisan budaya Bangsa Indonesia (makalah)

deklamasi dan pementasan karya sastra anak-anak

kunci dasar gitar ilir7-cinta terlarang