fungsi pancasila
Siti NurKomariyah
Universitas Tanjungpura Pontianak
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
FUNGSI
PANCASILA
A. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
1. Pengertian
Dasar
negara disebut juga dengan nama Weltan-Saung
atau Staats Foundamental
yaitu nilai-nilai yang terkandung
didalam Pancasila dugunakan sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerin-tahan negara atau kehidupan
negara.
Contoh:
a. Dibidang
politik, dibuat: (i). UU Politik dalam negeri, (ii) UU Partai politik, UU
Pemilu/pilkada dll.
b. Dibidang
ekonomi, dibuat (i). UU Peneneman Modal Asing, (ii), UU Peneneman Modal Dalam
Negeri, (iii), UU korupsi, UU Perdagangan dll.
c. Dibidang
sosial budaya, dibuat UU Pendidikan, UU Pariwisata, UU hak cipta.
d. Dibidang
pertahanan keamanan dibuat UU Bela Negara, UU Hukum Pidana, UU Perlindungan
Aanak, Hak Asasi Manusia dll.
2. Kedudukan
Pancasila
Sebagai
sumber hukum tertib yang tinggi, artinya semua hproduk hukum ya ng ada
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
3. Tata
urutan tertib hukum di indonesia
-
UUD 1945
-
UU
-
Peraturan perundang undangan/perpu
-
Peraturan presidan
-
Peraturan mentri
-
Peraturan daaerah tingkat 1
-
Peraturan daerah tingkat 2
-
Peraturan desa
B.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
1. Pengertian
(way of
life) yang artinya suatu konsep dasar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih baik dimasa datang. Berbicara pandangan hidup berbicara tentang masa
depan, apa yang ingin dicapai supaya masa depan kita lebih baik.
Kehidupan
berbangsa dan bernegara yang lebih baik dimasa yang akan datang adalah terwujudnya masyarakat bangsa indonesia yang
adil dan makmur lahir dan batin.
2. Pengamalan
sila sila pancasila
-
Ketuhanan YME
a. Percaya
dan taqwa kpda tuhan YME
b. Menghargai
sesama pemeluk agama yang berbeda
c. Kebebasan
menjalankan ibadah menurut ajaran agama masing-masing
d. Toleransi
kehidupan berbangsa.
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Persamaan
dan kesaan kedudukan
b. Menjungjung
harkat dan martabat manusia
c. Rasa
kemanusiaan antara sesama manusia didunia
d. Mengembangkan
tenggang rasa dan tepa selira
e. Hormat
menghormati sesama manusia didunia
f. Menghormati
perbedaan agama, suku dan keyakinan.
-
Persatuan indonesia
a. Mempertahankan
NKRI
b. Menjaga
keutuhan negara dan bangsa indonesia
c. Cinta
tanah air dan bangsa
d. Menjaga
kerukunan hidup sebagai bangsa yang berbhinneka tunggal ika
e. Hidup
rukun dan tolong menolong sesama manusia.
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
a. Musyawarah
mufakat untuk mengambil keputusan
b. Sistem
perwakilan dalam permusyawaratan
c. Menghormati
perbedaan pendapat dlaam permusyawaratan
d. Permusyawaratan
dilakukan dengan akal sehat dan berkeadaban
e. Musyawarah
mufakat ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
a. Mengembangkan
kehidupan yang berkeadilan sosial
b. Adanya
keadilan dalam kehidupan
c. Suku
bekerja keras untuk mencapai kesejahteraan
d. Perekonomian
dikembangkan sebagai usaha bersama secara kekeluargaan
C.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum(S3H)
1. Pengertian
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala sumber hukum tentang
Negara Kesatuan Republik Indonesiayang ada semuanya bersumber pada pancasila.
2. Macam-macam
sumber hukum
a. Proklamasi
kemerdekaan indonesia
Proklamasi
kemerdekaan indonesia 17 agustus 1945 adalah sumber dari segala suber hukum
yang uatma dan pertama bagi keberadaan Negara Republik Indonesia. Tanpa
proklamasi tersebut NKRI tiada.
b. UUD
1945
Merupakan sumber hukum kedua setelah
proklamasi bagi keberadaan dan keberlangsungan NKRI.
Sedangkan
konstitusi RIS san UUD’50 tidak dapat disebut sebagai S3H karena konstitusi
tersebut merupakan sumber hukum untuk merubah status NKRI.
c. Dekrit
presiden 5 juli 1959
Merupakan
sumber ke tiga bagi keberadaan dan keberlangsungan NKRI.
Pada
tahaun 1949 muncul KRIS dan pada tahun l950,NKRI menjadi berbahaya karena ada
usaha untuk mengganti pancasila dan UUD 1945.
Dengan
dekrit presiden 5 juli 1959 NKRI menjadi NKRI kembali.
d. Surat
pemerintah sebelas maret 1966(super semar)
Merupakan
sumber hukum ke empat bagi keberadaan dan keberlangsungan NKRI.
setelah
dekrit akibatnya terjadi pemberontakan G30S/PKI pada tahun 1965. PKI adalah
gerakan penghianatan terhadap pancasila dan UUD 1945 dan untuk digantikan
dengan dasar komunisme.
e. Reformasi
1998
Sejak
orde baru yang bertekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam pelaksanaanya terjadi korupsi dan kolusi dan nepotisme. Dengan
gerakan reformasi KKN dihapuskan dan menjadi NKRI.
Kelima Sumber Hukum tersebut di atas masih bersum,ber
lagi pada Pancasila. Oleh sebab itu maka Pancasila disebut sebagai Sumber dari
Segala Sumber Hukum (SSSH).
D.
Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa
a. Pengertian
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa berarti Pancasila merupakan ciri khas dan watak
dari gerak gerik, perilaku dan tutur kata, dan
keso- panan bangsa Indonesia yang diyakini kebe narannya dan dapat membedakan
dengan bangsa lain di dunia.
b. Jenis Kepribadian luhur bangsa Indonesia, a.l:
1). Bertaqwa
kepada Tuhan YME.
2). Sopan dan
santun terhadap siapa saja
3). Jujur dan
setia terhadap kebenaran
4). Berbudi
pekerti luhur
5). Kekeluargaan
dan suka memberi pertolongan.
6). Rela
berkorban dan Gotong-royong
E.
Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Bangsa.
a. Pengertian
Kata Filsafat
berasal dari bahasa Yunani Fillos = cinta
dan shopia = kebenaran. Jadi
Filsafat berarti Cinta Kebenaran. Filsafat
dalam arti umum adalah ilmu .
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Bangsa berarti Pancasila merupakan dasar dalam mencapai kebenaran
dalam kehidupan berbangsa dan ber- negara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kenyataannya
Pancasila harus diyakini kebenar- annya dan merupakan sumber kebenaran secara ilmiah
b. Pandangan Filsafat Epistemologi tentang Pancasila:
1). Pancasila
sebagai sumber pengetahuan
2). Pancasila
sebagai sumber kebenaran
3). Pancasila sebagai
watak pengetahuan manusia
1). Pancasila
sebagai sumber pengetahuan:
Pancasila adalah sumber nilai-nilai kehidupan
bangsa Indonesia sendiri (kausa
materialis).
2). Pancasila
sebagai sumber kebenaran:
Secara
Epistemologi kebenaran terdiri dari:
(i).Kebenaran
rasio yang bersumber pada akal manusia/instuisi.
(ii).Kebenaran
empirik bersumber dari indera manusia.
(iii).Kebenaran
wahyu bersumber dari Tuhan YME
(iv).Kebenaran
Consensus(kesepakatan)
bersumber pada hakikat
sifat
kodrat
manusia sebagai makhluk
individu maupun sosial.
Jadi
dari segi filsafat Epistemologi Pancasila termasuk
kebenaran
Konsensus.berlakunya
konsensus 18 agustus 1945 disepakati oleh pra pendahulu kita
3). Pancasila sebagai watak Pengetahuan
Berdasarkan filsafat Pancasila ilmu pengetahuan itu
tidak bebas nilai. Ilmu Pengetahuan itu harus diletakkan di atas moralitas
kodrat manusia dan moralitas
Ketuhanan
YME (religius).
Sejalan dengan hal ini Pancasila merupakan sumber nilai dan oleh karena itu Pancasila merupakan sumber
moralitas.
Comments
Post a Comment